Pelajari Penataan Kawasan Kumuh dan RTH, Disperkimtan Tabalong studi ke Balikpapan

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong melakukan studi banding ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Jumat (28/12/2018).

Tujuan studi banding adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara penanganan kawasan kumuh dan RTH di Kota Balikpapan berikut regulasinya.

Studi banding yang dipimpin oleh Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Tabalong, Bapak M. Chazairin Noor, M.Ma diterima langsung Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Bapak Ir. I Ketut Astana, MM didampingi oleh Sekretaris, Kabid Permukiman dan para Kepala Seksi Disperkim Kota Balikpapan.

Pimpinan rombongan sekaligus Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Tabalong dalam pertemuan tersebut meminta masukan bagaimana Disperkim Kota Balikpapan mensinergikan penataan kawasan kumuh dengan instansi lain yang terkait.

Penanganan kawasan kumuh di Kota Balikpapan sudah ada regulasi yang mengatur yaitu Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan menambahkan penanganan kawasan kumuh tidak hanya mempercantik wajah Kota tetapi juga upaya untuk pencegahan munculnya daerah-daerah kumuh baru. Dalam penataan kawasan kumuh tetap mengedapankan kearifan lokal dan aspek-aspek lain yang mendukung.

Disela-sela kunjungannya di Kota Balikpapan, rombongan dari Disperkimtan Kabupaten Tabalong akan meninjau langsung lokasi penataan kawasan kumuh di Manggar Baru, Perumahan atas Air juga kawasan lainnya, sebagai perbandingan untuk bisa diterapkan di Kabupaten Tabalong dalam penanganan kawasan kumuh dan RTH. (rf)