Program RTLH, 96 warga terima Bantuan Rumah Swadaya
Sebanyak 96 warga penerima bantuan rumah swadaya (BRS) program stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 melakukan pembukaan rekening tabungan yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai bank yang ditunjuk untuk memberikan layanan (10/09/2020)
Tahap pembukaan rekening penerima bantuan ini, dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan pada tanggal 7-9 Juli 2020 lalu di Kantor Kelurahan Muara Rapak. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Permukiman akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar 15 juta rupiah untuk belanja material dan 2,5 juta untuk upah tukang.
Penerima bantuan ini tersebar di beberapa RT di Kelurahan Muara Rapak yang telah dibagi menjadi 6 kelompok. Acara pembukaan rekening bank ini dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 8-10 September 2020 dengan masing-masing 2 kelompok tiap harinya yang dilaksanakan pada masing-masing lokasi representatif. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran covid-19 mengingat saat ini sedang berada di masa pandemic sehingga harus memperhatikan protocol kesehatan. Acara ini dihadiri oleh warga penerima bantuan, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan sebagai penyelenggara, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta pihak Bank Kaltimtara sebagai penyedia layanan.
Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 dimana bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni adalah sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya. Untuk mencapai tujuan itu maka diharapkan kerjasama untuk pencapaian target pelaksanaan kegiatan yang mana pada bulan November diharapkan dapat selesai 100 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pula tentang kewajiban dan tanggung jawab bagi penerima bantuan, serta pembukaan rekening ini tidak boleh diwakilkan, melainkan harus penerima bantuan itu sendiri. Sebagai informasi, penerima bantuan adalah orang pemilik tanah, atau tanah yang dihibahkan oleh pihak keluarga dan berstatus berkeluarga / pernah berkeluarga.