GERIMIS, DISPERKIM TETAP APEL SENIN PAGI

Kendati hujan gerimis mengguyur di Balikpapan dan membasahi halaman kantor Disperkim pada Senin pagi (20/06/2022) tak menghalangi para Pegawai Disperkim untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti apel rutin Senin Pagi yang biasanya dilaksanakan di halaman Disperkim, berpindah tempat di pelataran pintu masuk Disperkim.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan sebagai ASN dan merupakan bagian dari Implementasi Core Value dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800.03/0562/Org tanggal 6 Juni 2022. Core Value ASN dimaksud adalah BERAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorierintasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sedangkan Employer Branding ASN adalah “BANGGA MELAYANI BANGSA”.

SE Wali Kota tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Bapak H. Arfiansyah, S.T., M.Si, yang mana di dalam amanatnya menyampaikan 3 (tiga) hal, yaitu :

  1. Pengendalian terhadap roadmap rencana serapan anggaran agar berjalan sesuai yang telah disepakati PPKm dan PPTK.
  2. Pelaksanaan kegiatan Bidang Pertamanan dan Permakaman sebagaimana Perwali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang berisi tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), dimana personilnya telah diisi melalui SK mutasi Kepala Disperkim seminggu yang lalu.
  3. Pergeseran PPKm untuk kegiatan pengelolaan Rusunawa.

Dalam apel tersebut, Kadisperkim menambahkan bahwa untuk kemudahan dalam penyebutan bidang maka mulai saat ini penyebutan Bidang Perumahan menjadi Bidang I, Bidang Permukiman menjadi Bidang II dan Bidang PSU menjadi Bidang III, hal tersebut disingkat berdasarkan urutan pada nomneklatur organisasi yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman. 
Dalam penutupnya, Kadisperkim juga menyampaikan apresiasi kepada peserta apel, walaupun suasana gerimis kehadiran peserta apel mencapai 80% sehingga hal tersebut patut dipertahankan untuk kemajuan dan soliditas organisasi sebagaimana tagline yang dibuat Kadispekim “DISPERKIM BERBENAH…BISA!”.