KADISPERKIM BERI “KADO” KEPADA WALI KOTA HASIL 6 BULAN MENJABAT
Setelah meluncurkan branding “GRIYAKU Balikpapan” sebagai Strategi Peningkatan Rumah Layak Huni Kota Balikpapan yang dilaunching oleh Wali Kota Balikpapan tanggal 14 September 2022, dengan output kegiatan antara lain membuat Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BSPK RTLH), membuat aplikasi pendataan RTLH secara online yang menjadi Bank Data RTLH yang menghasilkan 5 (lima) jenis data dan 5 (lima) jenis kegiatan, salah satu datanya adalah RTLH dengan status milik dengan kegiatan berupa BSPK RTLH. BSPK RTLH merupakan kegiatan pertama kalinya yang baru saja dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman dengan jumlah 70 unit terdiri dari 66 unit bersumber dari APBD Kota Balikpapan dan 4 unit bersumber dari corporate social responsibility (CSR).
Walaupun berjibaku dengan waktu yang padat selama mengikuti Pelatihan Kepimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) sejak 4 Juli s.d 11 November 2022 bertempat di KDOD LAN Samarinda dengan hasil sangat memuaskan, kali ini Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Arfiansyah melakukan pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan di Balikpapan. Pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan hunian yang layak dan mengendalikan banjir sebagaimana amanat dari visi dan misi serta program prioritas Wali Kota Balikpapan Tahun 2021-2026. “Dalam visi kota ada amanat untuk mewujudkan kota layak huni dengan misi menyediakan infrastruktur kota yang memadai, sedangkan salah satu program prioritasnya adalah pengendalian banjir, itu sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman”, demikian kata Arfi sapaan akrabnya.
Pembenahan tersebut antara lain : (a) mempercepat penyerahan PSU dengan membuat pendaftaran penyerahan PSU secara online yang dapat diakses website : disperkim.balikpapan.go.id, (b) bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk “memblok” tanah PSU dalam sertifikat tanah sebagaimana site plan yang telah disahkan sehingga tidak ada lagi lahan PSU yang berpindah posisi, dan (c) mewajibkan hasil evaluasi bendali telah sesuai dengan rekomendasi dari DPU bagi pengembang yang telah beroperasi jika membutuhkan pelayanan administrasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai salah satu cara untuk menutupi kelemahan Disperkim dalam hal pengawasan yang memang kuantititas SDMnya terbatas.
Tidak hanya itu, Arfi juga melakukan pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan yang tertuang dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan dalam dokumen rencana tapak/site plan yang meliputi : (i) membangun saluran drainase sementara ke arah sedimen trap/kolam detensi sebelum dimulainya pematangan lahan perumahan, (ii) menyerahkan tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan sesuai peta PSU secara administrasi dalam waktu 60 hari kalender, (iii) membangun PSU dan menyerahkannya dengan segera kepada Pemerintah Kota Balikpapan baik secara parsial atau keseluruhan, (iv) menyediakan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah site plan disyahkan dengan cara menyetorkan uang ke kas daerah atau menyerahkan tanah TPU sesuai ketentuan yang berlaku, (v) menyediakan dan menyerahkan tanah untuk Sarana (S) berupa lahan siap bangun paling lambat pembangunan unit rumah mencapai 75% atau 5 tahun setelah site plan disyahkan, (vi) tidak melakukan revisi site plan pada lahan non komersil, (vii) bersedia ditunda perijinan/rekomendasi yang dikeluarkan OPD jika ditemukan tidak melaksanakan kewajibannya hingga pencabutan/pembatalan site plan.
“Sebenarnya isi surat pernyataan tersebut ada 11 (sebelas) point, tapi perubahan mendasar ada 7 (tujuh) point sebagaimana tersebut diatas dengan sasaran untuk pengendalian banjir, percepatan penyerahan PSU dan TPU serta mencegah perubahan tanah PSU atau non komersil, semua terobosan tersebut mulai dari Program “GRIYAKU Balikpapan” sampai pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan tersebut telah di sosialisasikan dan didukung asosiasi pengembang perumahan REI, APERSI dan HIMPERRA pada akhir Oktober lalu dan yang lebih penting lagi semua itu adalah “kado” kepada Wali Kota setelah 6 (enam) bulan memimpin Disperkim sejak hari pertama kerja tanggal 9 Mei 2022, insya Allah kedepan tinggal menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaannya serta mohon dukungan semua pihak” pungkasnya.