DISPERKIM GELAR ROADSHOW SOSIALISASI BSPKRTLH 2023

Setelah sukses melaksanakan kegiatan perdana Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BSPKRTLH) sebanyak 70 unit yang terdiri dari 66 unit bersumber dari APBD Kota Balikpapan dan 4 unit dari CSR tahun 2022, kini kegiatan BSPKRTLH tahun 2023 mulai berproses.

”Ya, kegiatan BSPKRTLH tahun 2023 telah berproses dari tahap perencanaan dan persiapan mulai menetapkan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) dan data 100 calon penerima bantuan (CPB), saat ini tahap sosialisasi kepada CPB tersebut yang tersebar di 11 kelurahan, semoga dipertengahan tahun ini tahap pelaksanaannya berjalan dengan lancar, ”ungkap Arfiansyah Kepala Disperkim Kota Balikpapan.

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan telah menggelar roadshow sosialisasi kepada 100 Calon Penerima BSPKRTLH di 11 Kelurahan penerima bantuan, yakni Sungai Nangka, Damai, Karang Joang, Manggar Baru, Karang Rejo, Sumber Rejo, Karang Jati, Gunung Sari Ulu, Klandasan Ilir, Prapatan, dan Baru Ilir pada tanggal 1 - 10 Maret 2023  yang dipimpin langsung oleh Mira Arisanti selaku PPKm bersama Tim Kerja internal Disperkim dan TFL.

Mira Arisanti menambahkan bahwa kegiatan BSPKRTLH tersebut bersumber dari APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas di bawah 10 (Sepuluh) Ha dengan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam bentuk pengadaan barang (material/bangunan) untuk diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni.

Sebagai informasi, warga Kota Balikpapan, dapat mengajukan permohonan bantuan RTLH melalui ketua RT dengan mengisi data pada link bit.ly/RTLHBPN, terdapat 6 (enam) syarat untuk dapat menerima BSPKRTLH yaitu :

  1. WNI yang memiliki KTP atau KK, serta berdomisili di Kota Balikpapan.
  2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah dan tertera nama calon penerima bantuan.
  3. Belum pernah memperoleh bantuan serupa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kota Balikpapan.
  4. Penyataan siap membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan berswadaya.
  5. Masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dibawah UMR dibuktikan dengan Surat keterangan dari lurah.
  6. Rumah yang memiliki kerusakan atap lantai dinding (ALADIN).

“Dengan adanya Perwali Kota Balikpapan tentang Pedoman BSPKRTLH tersebut, Disperkim akan terus berupaya mengentaskan RTLH dengan melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak termasuk mendorong peningkatan sumber pendanaan lainnya, termasuk dari Corporate Social Responsibility (CSR), “pungkas Arfi.