A. DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI
Dasar pembentukan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di Kota Balikpapan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
B. TUGAS DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang perumahan, permukiman, pertamanan dan permakaman.
Fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman:
Peran Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan sebagai dinas yang menyusun rancangan kebijakan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian teknis, dan pembinaan serta pengawasan di bidang perumahan dan permukiman, pertamanan dan permakaman di Kota Balikpapan.
Selanjutnya komitmen Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan untuk menghadirkan kinerja institusi yang inklusif, transparan dan akuntabel, diharapkan dapat menularkan karakteristik serupa dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Balikpapan, sejalan dengan visi dan misi Kota Balikpapan sebagai Kota Terkemuka Yang Nyaman Dihuni dan Berkelanjutan Menuju Madinatul Iman melalui Peningkatkan Kualitas Lingkungan Permukiman yang Sehat dan Berkualitas, penyediaan Prasarana dan Sarana Perumahan yang Layak dan Merata, serta peningkatkan Layanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Balikpapan.
C. RENCANA STRATEGIS
Memperhatikan Visi dan Misi Wali Kota Balikpapan Periode Tahun 2016-2021, yaitu “Mewujudkan Balikpapan Sebagai Kota Terkemuka yang Nyaman Dihuni dan Berkelanjutan Menuju Madinatul Iman”, yang akan diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan, yaitu:
Dalam upaya mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Balikpapan , terutama pada misi ke dua yaitu : “Mewujudkan Kota Layak Huni yang Berwawasan Lingkungan”, menjadi acuan Dinas Perumahan dan Permukiman untuk membangun Kota Balikpapan, karena indikator misi kedua tersebut merupakan indikator kinerja utama yang terkait langsung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan dan harus disukseskan untuk dicapai. Dalam kaitan hal tersebut Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan dengan menggunakan tugas pokok dan fungsi merumuskan Visi dan Misi yang ingin dicapai satu sampai lima tahun secara berkesinambungan.
Visi Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan :
TERWUJUDNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN YANG LAYAK HUNI
Misi Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan :