"Penyediaan Rumah MBR Kewenangan Pusat, Ada Kemudahan soal Perizinannya"
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Salah satu narasumber dalam sosialisasi tata cara penyerahan prasarana sarann dan utilitas (PSU) tahun anggaran 2019 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, yaitu Nitta Rosalin SE MM, Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman-Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Nitta Rosalin menyampaikan paparan, seperti soal tata cara penyerahan PSU yang ditelantarkan, sebagaimana pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009.
PSU yang ditelantarkan dan belum diserahkan, Pemkot membuat berita acara perolehan PSU perumahan dan permukiman, kemudian membuat pernyataan aset atas tanah PSU tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor BPN setempat. Bupati/Walikota menyerahkan PSU ke SKPD yang berwenang mengelola dan memelihara, paling lambat 3 bulan setelah kantor BPN menerbitkan hak atas tanah. Kemudian pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset PSU ke daftar barang milik daerah. Langkah terakhir, SKPD yang menerima aset PSU melakukan pencatatan dalam daftar barang milik pengguna.