Pelayanan Bidang PSU
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 22 tahun 2014. Mewajibkan pengembang perumahan formal di Kota Balikpapan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Untuk mendukung percepatan dan optimalisasi Penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan, saat ini pengembang dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU perumahan serta meng-upload berkas kelengkapan administrasi pada link http://bit.ly/PSU-DISPERKIM serta untuk mengakses list persyaratan PSU Perumahan dapat mengklik https://bit.ly/syaratPSU