Pengertian RTLH

Rumah Tidak Layak Huni yang biasa disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, aspek kesehatan penghuni dan aspek kecukupan minimum luas bangunan.

Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu

  1. kualitas fisik rumah : diukur dengan tiga variabel yaitu; jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas
  2. kualitas fasilitas rumah : diukur dengan tiga variabel, yaitu; luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC).

Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan

Berikut Tata cara melakukan pendataan RTLH melalui Google Formulir :

  1. Masuk ke link :  bit.ly/RTLHBPN
  2. Pada halaman Google Formulir, Isikan Nama dan data-data lainnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  3. Klik tombol kirim jika sudah menyelesaikan isian Formulir
  4. Dinas Perumahan dan Permukiman akan memverifikasi data yang masuk

Silakan Klik link berikut untuk Tutorial Pengisian Formulir Pendataan RTLH Kota Balikpapan Tahun 2022

 

Tampilan Layar Tutorial Pengisian RTLH Tahun 2022