Deskripsi
I. "Strategi Peningkatan Rumah Layak Huni Kota Balikpapan"
Judul Rancangan Proyek Perubahan (RPP) adalah GRIYAKU Balikpapan. GRIYAKU Balikpapan merupakaan akronim dari Strategi Peningkatan Rumah Layak Huni Kota Balikpapan, dibuat sebagai identitas (branding) untuk menjadi daya tarik bagi semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan pengetahuan (knowledge management) di bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP), khususnya penyelenggaraan Rumah Layak Huni (RLH).
II. DESKRIPSI RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN (RPP)
Berangkat dari permasalahan “masih tingginya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)", RPP ini menjadi solusi untuk:
- Menurunkan RTLH sehingga terjadi peningkatan RLH dengan cara peningkatan kualitas RTLH
- Meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk menghuni atau memiliki RLH melalui perlibatan peran serta:
- Masyarakat (Ketua RT) dalam pendataan RTLH secara digital maupun Implementasi kegiatan.
- Swasta dalam fasilitasi pembiayaan, penyediaan dan kelembagaan keuangan untuk pemenuhan RLH.
III. LATAR BELAKANG
PROFIL KOTA BALIKPAPAN
Kota Balikpapan merupakan salah satu kota besar dan pembangunannya cukup pesat di antara 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, memiliki luas + 503,3 km2 dengan topografi 85 persen berbukit dan 15 persen datar, terdiri dari 6 kecamatan dan 34 kelurahan, terdapat 109 paguyuban dengan jumlah penduduk + 718 ribu jiwa (Juni 2022), merupakan salah satu kota terkondusif di Indonesia dan dikenal sebagai pintu gerbang Provinsi Kalimantan Timur.
Visi dan Misi
Visi pembangunan jangka menengah Kota Balikpapan Tahun 2021-2026 adalah
“Terwujudnya Balikpapan Sebagai Kota Terkemuka Yang Nyaman Dihuni, Modern, dan Sejahtera dalam Bingkai Madinatul Iman”
Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi. Dalam mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah, maka ditetapkan Misi Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2021- 2026 adalah:
- Mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik;
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi;
- Menyediakan infrastruktur kota yang memadai;
- Mewujudkan kota nyaman dihuni yang berwawasan lingkungan;
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang kreatif.
PROFIL DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satunya adalah Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, dengan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022.
IV. MANFAAT INTERNAL DAN EKSTERNAL
Manfaat organisasi adaptif dalam RPP secara internal (organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi) dan eksternal (masyarakat dan stakeholder) adalah sebagai berikut :
a) Manfaat Internal
bagi OPD :
- Meningkatkan Kinerja Disperkim melalui Kepemimpinan Strategis
- Menyediakan data RTLH, beragam dan menyeluruh
- Menyediakan dokumen rencana pembangunan (Renstra dan Renja) terkait RTLH dan RLH dengan data yang lebih baik
bagi Instansi :
- Mengurangi ketergantungan APBD
- Menyediakan dokumen rencana pembangunan (RPJMD) terkait RTLH dan RLH dengan data yang lebih baik
- Merealisasikan pemerintahan dengan prinsip berdasarkan good governance dan clean government
b) Manfaat Eksternal
bagi Masyarakat :
- Memberdayakan Masyarakat dalam pembangunan
- Mengedukasi masyarakat tentang penggunaan TIK, RLH, dan RTLH
- Meningkatkan budaya gotong royong dan rasa memiliki (sense of belonging) kepada masyarakat
bagi Stakeholder
- Memberdayakan swasta dalam pembangunan
- Mengedukasi swasta tentang RLH dan RTLH
- Membagi risiko secara bersama-sama (sharing risk)