Gambaran Umum

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 – 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mengatur bidang urusan Pemerintah sampai dengan tingkatan sub kegiatan. Perubahan numenklatur berimbas kepada perubahan kewenangan yang diampu oleh Dinas Perumahan dan Permukiman. Sesuai dengan Kepmendari tersebut dan Berita Acara Sinkronisasi Pekerjaan Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian Nomor 600/0105/BappedaLitbang-PIPP tanggal 22 Februari tahun 2021 diputuskan bidang pertamanan dan permakaman yang mengelola ruang terbuka hijau (taman dan makam) beralih ke perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup.

 

Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang perumahan, permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas umum.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum;
  2. penyusunan rancangan kebijakan pencegahan timbulnya permukiman kumuh;
  3. penyusunan rancangan kebijakan dan strategi penanggulangan permukiman kumuh;
  4. pengkoordinasian penataan Prasarana, Sarana dan Utilitas di permukiman khususnya di kawasan pembangunan perumahan;
  5. pengembangan dan penyebaran sistem informasi dan komunikasi perumahan dan permukiman;
  6. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dibidang perumahan, permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum;
  7. perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian teknis dan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman yang meliputi pembiayaan, pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan;
  8. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi penyelenggaraan urusan perumahan dan permukiman;
  9. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengendalian pemberian layanan konsultasi dan rekomendasi bidang perumahan dan permukiman;
  10. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana;
  11. pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  12. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
  13. pelaksanaan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
  14. penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan;
  15. pelaksanaan fasilitasi penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
  16. pembinaan sertifikasi dan registrasi kepada orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
  17. pembinaan dan pengendalian UPTD;
  18. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  19. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.