DISPERKIM SIAPKAN MEKANISME RE-DEVELOPMENT KAWASAN PERMUKIMAN
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan kembali berbuat sesuai taglinenya #disperkimberbenah...bisa!, setelah beberapa waktu lalu meluncurkan branding "GRIYAKU Balikpapan" untuk penangan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kali ini Mekanisme Re-Development melalui Peremajaan Kawasan Permukiman Pasca Kebakaran dalam bentuk Konsolidasi Tanah. "Ya, kami terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perumahan dan permukiman yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan", terang Arfiansyah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan disela-sela berakhirnya memimpin rapat tentang hal tersebut di kantor Disperkim Kota Balikpapan (Rabu, 28 September 2022).
Sebagai informasi, peremajaan kawasan permukiman dengan konsolidasi tanah tersebut bertujuan untuk menata kembali penguasaan tanah oleh masyarakat agar tercipta suatu pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik seperti penataan kapling tanah dan fasilitas umum (jalan, drainase, ruang terbuka hijau dan sebagainya). Peserta yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah Kantor Pertanahan, DPPR, BPBD, Camat se-Kota Balikpapan dan juga Disperkim sebagai penggagasnya.
Mekanisme di skenariokan dari masyarakat atau bottom up agar prosesnya tidak bolak balik dan untuk percepatan juga, sehingga tahapannya dimulai dari : (i) Permohonan Penataan Kawasan Permukiman dengan Konsolidasi Tanah dari Lurah setempat kepada Wali Kota Balikpapan cq. kepala Disperkim Kota Balikpapan dengan melampirkan : Berita Acara Kesepakatan Konsolidasi Tanah, Daftar Peserta Konsolidasi Tanah lengkap dengan luas bidang tanah dan copi alas hak tanah, sketsa area yang akan dikonsolidasi tanah dan kesesuaian tata ruang dari DPPR, (ii) Disperkim menindaklanjuti dengan rapat bersama Kantor Pertanahan dan OPD terkait untuk membahas tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. "Yang utama dari konsolidasi tanah ini adalah pemberdayaan masyarakat dalam hal sharing tanah untuk meningkatkan prasana jalan dan drainase, jika memungkinkan lengkap dengan ruang terbuka hijau dan sebagainya, manfaatnya lingkungan permukiman menjadi lebih baik, harga tanah pasca penataan meningkat dan sertifikat gratis dari Kantor Pertanahan, terang Arfi.
Arfi menambahkan, bencana kebakaran yang sering kita hadapi beberapa bulan terakhir ini menyisakan permasalahan bagaimana melakukan pembangunan permukiman kembali dengan baik sehingga tercipta hunian permukiman yang layak sebagaimana predikat Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Huni. Oleh karena itu, sebagai tindaklanjut dari Rakor Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tanggal 14 September 2022 yang lalu bersamaa dengan launching GRIYAKU Balikpapan, kami siapkan mekanisme re-development peremajaan kawasan permukiman, yang tidak saja untuk penataan kembali kawasan permukiman pasca kebakaran, namun juga dapat digunakan untuk penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan sebagai pedoman dan edukasi kepada masyarakat tentang peremajaan kawasan permukiman, apalagi usulannya dari masyarakat yang terdampak dari bencana kebakaran, pasti peluang keberhasilan peremajaan kawasan permukiman akan semakin tinggi, pungkasnya.