KADISPERKIM MENJADI NARSUM WORKSHOP RP3KP

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung program – program P3KP di daerah sebagaimana amanat UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

RP3KP disusun agar dapat memberikan kepastian bermukim melalui penyediaan kebutuhan rumah dan lingkungan hunian. RP3KP dapat menyelesaikan permasalahan backlog, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perumahan dan Kawasan permukiman kumuh dan liar, kebutuhan Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) serta menjawab tantangan penyediaan lahan, penyediaan rumah layak huni dan terjangkau serta keterpaduan PSU dan mendorong penrepan hunian berimbang.

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai P2P) Kalimantan II Samarinda selaku perwakilan dan perpanjangan tangan dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Mengingat pentingnya dokumen tersebut dan untuk memastikan kualitas dokumen RP3KP diwilayah kerja Balai P2P Kalimantan II yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan, maka Balai P2P Kalimantan II melaksanakan Workshop Pendampingan Penyusunan/Review/Legislasi Dokumen RP3KP yang mana Kepala Disperkim Kota Balikpapan menjadi salah satu nara sumbernya (13-14 Desember 2022) bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Arfi sapaan akrab Arfiansyah menjelaskan bahwa workshop tersebut berlangsung dua hari bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dinas terkait mengenai pentingnya penyusunan dokumen RP3KP baik di provinsi dan kab/kota. Jumlah nara sumber ada enam, yaitu dua orang dari Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Dinas PKP Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PKP Kota Bontang, Dinas PKP Kabupaten Kutai Barat dan Disperkim Kota Balikpapan dengan peserta secara tatap muka mencapai 60 orang dan juga secara virtual. “materi yang kita bawakan adalah hasil review dokumen RP3KP Kota Balikpapan tahun 2022-2042 yang baru selesai dibuat tahun 2022 dan sudah diusulkan dalam prolegda tahun 2023 untuk menjadi perda”, pungkasnya.