REFLEKSI AKHIR TAHUN 2022 DISPERKIM
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan secara rutin mengadakan rapat staf setiap Selasa pagi, kali ini (Selasa, 27/12) rapat tersebut dirasa berbeda karena merupakan rapat terakhir di penghujung tahun 2022. Rapat staf tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disperkim, Arfiansyah yang diikuti oleh seluruh pegawai. “Rapat staf ini sangat spesial karena berada di ujung tahun 2022 dan menjadi ajang refleksi akhir tahun 2022 setelah baru memimpin Disperkim bulan Mei 2022 atau + 7 (tujuh) bulan ini. “mungkin belum banyak yang saya lakukan untuk meningkatkan kinerja Disperkim dalam kurun waktu tersebut, namun sebagai pemimpin minimal sudah berbuat ke arah yang lebih baik dan tahun 2023 akan kita tingkatkan lagi”, demikian kata Arfi sapaan akrab Kepala Disperkim Kota Balikpapan ini.
Arfi menambahkan bahwa target di kepemimpinannya di 2022 ini adalah untuk meletakkan “pondasi” yang kuat sehingga dapat berdiri tegak memikul tanggungjawab organisasi yaitu meningkatkan kinerja Disperkim dengan tagline #disperkimberbenah…bisa! sehingga menjadi lebih optimal mencapai target yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026 yang telah dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) organisasi, dimana terdapat 5 (lima) isu strategis yang harus ditangani yaitu tingginya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), masih tingginya angka kebutuhan rumah (backlog perumahan), rendahnya pelaksanaan SPM perumahan, masih adanya kawasan permukiman kumuh dan rendahnya penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam rapat staf tersebut telah disampaikan beberapa hal untuk menghadapi tahun anggaran 2023 diantaranya yaitu pada Minggu I Januari 2023 diminta para administrator menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan TA 2022 sebagai bahan untuk evaluasi renja 2022, bahan membuat LKJiP dan LPPD tahun 2022, selanjutnya akan dilakukan edukasi tentang tugas PPKm dan PPTK agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dipercepat, ekspose tentang rencana anggaran kas dan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang ada di RKA maupun kegiatan lainnya TA 2023. “saya tidak ingin pengalaman bulan Mei 2022 terulang lagi lagi, yang mana progres fisik baru mencapai 14,27%, saya selaku mantan Plt. Kabag Adbang mengatakan bahwa hal ini sama saja jeruk makan jeruk”, kata Arfi.
Sebagai kilas balik, beberapa hal yang telah dilakukan selama 7 (tujuh) bulan ini adalah:
Pertama, di bulan September 2022, Disperkim Kota Balikpapan telah meluncurkan branding “GRIYAKU Balikpapan” sebagai Strategi Peningkatan Rumah Layak Huni Kota Balikpapan yang dilaunching oleh Wali Kota Balikpapan tanggal 14 September 2022, dengan output kegiatan antara lain membuat Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BSPK RTLH), membuat aplikasi pendataan RTLH secara online yang menjadi Bank Data RTLH yang menghasilkan 5 (lima) jenis data dan 5 (lima) jenis kegiatan, salah satu datanya adalah RTLH dengan status alas hak sertifikat mendapatkan kegiatan berupa BSPK RTLH. BSPK RTLH tahun 2022 ini merupakan kegiatan pertama kalinya yang dilaksanakan oleh Disperkim dengan jumlah 70 unit terdiri dari 66 unit bersumber dari APBD Kota Balikpapan dan 4 unit bersumber dari corporate social responsibility (CSR). Untuk 5 jenis kegiatan tersebut akan dapat menangani 3 (tiga) dari 5 (lima) isu strategis Disperkim yaitu: mengurangi RTLH, menurunkan angka backlog perumahan dan melaksanakan SPM Perumahan.
Kedua, di bulan Oktober 2022, Disperkim Kota Balikpapan telah mensosialisasikan pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan yang tertuang dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan dalam dokumen rencana tapak/site plan dengan sasaran untuk pengendalian banjir, percepatan penyerahan PSU dan TPU yang merupakan salah satu isu strategis Disperkim yang ke-4 serta mencegah perubahan tanah PSU atau non komersil, yang meliputi : (i) membangun saluran drainase sementara ke arah sedimen trap/kolam detensi sebelum dimulainya pematangan lahan perumahan, (ii) menyerahkan tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan sesuai peta PSU secara administrasi dalam waktu 60 hari kalender, (iii) membangun PSU dan menyerahkannya dengan segera kepada Pemerintah Kota Balikpapan baik secara parsial atau keseluruhan, (iv) menyediakan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah site plan disyahkan dengan cara menyetorkan uang ke kas daerah atau menyerahkan tanah TPU sesuai ketentuan yang berlaku, (v) menyediakan dan menyerahkan tanah untuk Sarana (S) berupa lahan siap bangun paling lambat pembangunan unit rumah mencapai 75% atau 5 tahun setelah site plan disyahkan, (vi) tidak melakukan revisi site plan pada lahan non komersil, (vii) bersedia ditunda perijinan/rekomendasi yang dikeluarkan OPD jika ditemukan tidak melaksanakan kewajibannya hingga pencabutan/pembatalan site plan. “Untuk mengunci sertifikat tanah PSU di site plan yang telah disyahkan tidak direvisi sehingga tidak bergeser-beser lagi, Disperkim sudah bekerjasama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sedangkan untuk pengajuan penyerahan PSU telah dibuat secara online yang dapat dilihat melalui kanal website: disperkim.balikpapan.go.id.”, jelas Arfi.
Ketiga, di bulan November 2022, Disperkim resmi mencanangkan motto organisasi “Jaga Tugas, Jaga Integritas dan Jaga Soliditas”. Arfi sapaan akrabnya mengatakan bahwa sejak masuk kerja hari pertama tanggal 9 Mei 2022 telah membuat hastag #disperkimberbenah…bisa! untuk meningkatkan semangat perubahan dan keluar dari zona nyaman agar bisa menghadapi tantangan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman kedepan terlebih lagi dalam menyongsong Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Untuk percepatan perwujudannya diperlukan motto organisasi yang kuat, mengakar dan holistik. Untuk menjaga soliditas juga telah dilakukan peningkatan kapasitas (skill) tentang SPM Perumahan dan non skill berupa kegiatan susur Sungai Mahakam guna memupuk tali silaturahmi, menjalin keakraban, kebersamaan sesama keluarga besar Disperkim Kota Balikpapan, tidak kalah pentingnya yang mengesankan ternyata ada beberapa personil Disperkim yang punya bakat tarik suara untuk wajib disalurkan” tambah Arfi sambil tertawa.
Keempat, di bulan Desember 2022, untuk mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh yang merupakan isu strategis yang terakhir atau yang ke-5 Disperkim, telah dilakukan studi tiru ke Kabupaten Kendal untuk menggali informasi tentang inovasi penanganan kumuh “Beli Tanah Dapat Rumah”. Kegiatan tersebut merupakan strategi penataan kawasan kumuh dengan cara relokasi ke kawasan baru, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membeli tanah secara kolektif dalam satu hamparan secara kredit, sedangkan pembangunan rumahnya secara swadaya/gotong royong dengan material bangunan dari anggaran pemerintah termasuk PSU-nya. “tahun 2023 kita akan persiapakan bahan untuk ikut Dana Alokasi Khusus (DAK) terintegrasi dalam penanganan kumuh, sehingga program “beli tanah dapat rumah” ini juga dapat dilaksanakan di Kota Balikpapan dan untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemprov Kaltim pada tahun 2023, Disperkim melakukan ekspose penanganan kumuh untuk Kelurahan Klandasan Ilir kepada DPU dan Bappeda Prov Kaltim pada tanggal 20 Desember 2022”, jelas Arfi.
Masih di Bulan Desember 2022, dalam rangka perwujudan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah atau dikenal dengan Gerakan Non Tunai (GNT) telah dilaksanakan peluncuran atau launching pembayaran sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) secara non tunai (cashless). Ada 9 (sembilan) rusunawa dengan kapasitas 768 kamar dengan pendapatan rata-rata mencapai Rp. 2,5 Miliar.
“Kelima isu strategis Disperkim telah dibuatkan pijakan penanganannya, insya Allah kegiatan tahun anggaran 2023 dapat lebih baik, untuk realisasi tahun 2022 alhamdulillah fisik 90,84% dan keuangan 82,91%”, pungkas Arfi.